Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

PUTRY RIBU

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:43 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karotoday.net

Kejaksaan Negeri Karo melalui Jaksa Penuntut Umum terus melaksanakan proses penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan tindak pidana kehutanan yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres  Karo pada tanggal 31 Maret 2026 terkait aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Selanjutnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karo, yang kemudian menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada tanggal 8 Juni 2026, sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada tanggal 18 Juni 2026 untuk disidangkan.

Para terdakwa didakwa melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama proses persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya anggota Kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, serta seorang ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.

Keterangan para saksi pada pokoknya menerangkan adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak tahun 2019, penggunaan alat berupa chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut hasil kayu, serta dugaan pengolahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian. Sementara itu, ahli kehutanan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan, lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo yang tidak pernah berubah status dan tidak terdapat izin bagi para terdakwa untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud.

Selain menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang antara lain terdiri atas satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Perkara ini saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, persidangan pada tanggal 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Agustus 2026 masih tetap dengan agenda saksi yang meringankan (a de charge) dan Saksi Tambahan dari Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini, proses penuntutan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penuntut umum yang menangani perkara ini Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn menjelaskan, fakta berkas perkara dan persidangan menunjukkan, para terdakwa tidak ada diperintah oleh Pendeta untuk menebang kayu untuk pembangunan gereja tetapi terdakwa menjual kayu kepada pendeta sebanyak 2 (dua) ton dengan harga Rp. 9.722.000,00, selain kepada pendeta terdakwa juga menjual kepada orang lain dengan harga Rp. 5.000.000,00 per ton dan tidak mendapatkan ijin dari Kepala Desa seperti yang di beritakan akhir-akhir ini yang mana Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Kuta Pengkih sudah beberapa kali memperingatkan dan menegur terdakwa Jesse Togatorop dan terdakwa Manto Nababan agar tidak melakukan penebangan dan menjadikan sebagai lahan perladangan karena lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara namun terdakwa Jesse Togatorop menghiraukan teguran tersebut;

“Mereka para terdakwa menjual kayu kepada Pendeta dan bagaimana bisa Kepala Desa memberikan ijin sedangkan lokasi ada di hutan, kesemuanya sudah dibantah oleh para saksi dan ahli” – Ujar Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn.

Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

( Putry Ribu )

Berita Terkait

PPP AD Kabupaten Karo Resmi Punya Nahkoda Baru, Esra Barus Pimpin Periode 2026-2031
Kanit Kamsel Satlantas Polres Karo Evakuasi Kendaraan Mogok, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar
Kapolres Karo Hadiri Pesta Tahun Rumah Rih, Polsek Barusjahe Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif
Polres Karo Mengajak Seluruh Masyarakat, Khususnya Generasi Muda, Untuk Menjaga dan Merawat Fasilitas Umum
Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu
Polsek Barusjahe Hadiri Pelatihan Pencegahan Bencana, Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Rutan Kabanjahe Perkuat Semangat Pengabdian Melalui Upacara Hari Kesadaran Nasional
Keluarga Besar DPD Serikat Praktisi Media Indonesia ( SPMI ) Kabupaten Karo Menyampaikan Turut Berdukacita Telah Berpulang Rekan Juang.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:13 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:17 WIB

Ketika Kepedulian GRIB Jaya Medan Mengetuk Pintu Gubuk Reyot Pak Juanidi: Masa Depan Dua Anak Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:16 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:47 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Sertijab Kalapas Tebing Tinggi, Perkuat Tata Kelola Organisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Air Mata di Balik Gubuk Marelan: Kompresor Hilang, Dua Anak Terancam Putus Sekolah, Bahkan Untuk Sepiring Nasi Harus Berutang

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:55 WIB

Disiplin, Adab, dan Integritas, Tiga Pesan Kuat Kakanwil Saat Kunjungi Lapas Lubuk Pakam

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:37 WIB

Suasana Haru dan Bahagia Warnai Pernikahan Kudus Aldo Fri Christian Sembiring dan Chika Putri Valery Br Ginting, Doa Restu Mengalir dari Keluarga dan Sahabat

Berita Terbaru