Satres PPA PPO Polres Karo Ringkus Pemuda Dua Kali Perkosa Pelajar 

PUTRY RIBU

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:37 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Karotoday.net

Satuan Reserse PPA PPO Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M.I. (21), yang kini telah ditahan di Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum.

Korban sebut saja Bunga (16), merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah diketahui oleh pihak keluarga korban. Merasa keberatan atas perbuatan yang dialami anaknya, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo. Laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Satres PPA PPO Polres Karo hingga berhasil mengamankan tersangka.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, S.H, M.H, mengatakan bahwa tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Karo.

“Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

( Putry Ribu )

Berita Terkait

Polres Karo Kawal Gerak Jalan HUT RI ke-81 Berlangsung Aman dan Tertib
Kapolsek Juhar Mempererat Persatuan Warga Untuk Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81
Polres Karo Jalin Silaturahmi dengan Komunitas Grab dan Goseh, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang HUT RI ke-81
Kodim 0205/Tanah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar 
Gereja dan Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan kepada Polres Karo atas Komitmen Lindungi Anak dan Perempuan
Audiensi SPMI dan BULOG Karo Perkuat Ketahanan Pangan, Bangun Sinergi Strategis di Kabanjahe
Kepala Desa Kuta Pengkih Narasi Kriminalisasi Kasus Ilegal Logging Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
122 Personel Polres Karo Rayakan Ulang Tahun Bersama, Kapolres  Semoga Semakin Semangat Mengabdi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Satres PPA PPO Polres Karo Ringkus Pemuda Dua Kali Perkosa Pelajar 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Polres Karo Kawal Gerak Jalan HUT RI ke-81 Berlangsung Aman dan Tertib

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Polres Karo Jalin Silaturahmi dengan Komunitas Grab dan Goseh, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang HUT RI ke-81

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Kodim 0205/Tanah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Gereja dan Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan kepada Polres Karo atas Komitmen Lindungi Anak dan Perempuan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Audiensi SPMI dan BULOG Karo Perkuat Ketahanan Pangan, Bangun Sinergi Strategis di Kabanjahe

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Kepala Desa Kuta Pengkih Narasi Kriminalisasi Kasus Ilegal Logging Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:04 WIB

122 Personel Polres Karo Rayakan Ulang Tahun Bersama, Kapolres  Semoga Semakin Semangat Mengabdi

Berita Terbaru