Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Saat Tahun Baru

PUTRY RIBU

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 14:28 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Karotoday.net

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja, setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menyampaikan bahwa tersangka berinisial MS alias Kael (18), warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe, diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Halat, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri pascakejadian,” ujar AKP Eriks, Senin (12/1/2026) siang di Mapolres.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban Rojer Valentino Sebayang (13) bersama rekannya Trisahputra Tarigan diduga dilempari batu oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe, pada malam pergantian tahun.

Korban kemudian dilarikan ke RSU Kabanjahe. Setibanya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka koyak di kepala serta memar pada kaki, tangan, dan pinggang, sementara rekannya mengalami luka koyak pada telinga sebelah kiri. Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Karo.

Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, tim Sat Reskrim bergerak cepat ke Medan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Karo.

Sat Reskrim Polres Tanah Karo menegaskan bahwa masih terdapat pelaku lain yang terlibat. Identitas mereka telah dikantongi dan proses pengejaran serta penyelidikan lanjutan terus dilakukan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga menjerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

“Polres Tanah Karo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Para pelaku lain masih dalam pengejaran, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan momen perayaan yang rawan terjadi gesekan antar kelompok. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam aksi tawuran, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat dan hilangnya nyawa.

Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah tawuran dan kekerasan remaja, dengan mengedepankan dialog, pengawasan lingkungan, serta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sejak dini.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Tanah Karo, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

( Putry Ribu )

#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

#humaspolrestanahkaro

#satreskrimpolrestanahkaro

Berita Terkait

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak, Polres Karo Tindak Pelanggar dan Permudah Pembayaran Pajak di Lokasi
Wakapolres Karo Hadiri Silaturahmi dan Acara Pamit Dandenpom I/2 Sibolga di Kabanjahe
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan
PPP AD Kabupaten Karo Resmi Punya Nahkoda Baru, Esra Barus Pimpin Periode 2026-2031
Kanit Kamsel Satlantas Polres Karo Evakuasi Kendaraan Mogok, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar
Kapolres Karo Hadiri Pesta Tahun Rumah Rih, Polsek Barusjahe Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif
Polres Karo Mengajak Seluruh Masyarakat, Khususnya Generasi Muda, Untuk Menjaga dan Merawat Fasilitas Umum
Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:23 WIB

Wakapolres Karo Hadiri Silaturahmi dan Acara Pamit Dandenpom I/2 Sibolga di Kabanjahe

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:43 WIB

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:12 WIB

PPP AD Kabupaten Karo Resmi Punya Nahkoda Baru, Esra Barus Pimpin Periode 2026-2031

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Kanit Kamsel Satlantas Polres Karo Evakuasi Kendaraan Mogok, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kapolres Karo Hadiri Pesta Tahun Rumah Rih, Polsek Barusjahe Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:12 WIB

Polres Karo Mengajak Seluruh Masyarakat, Khususnya Generasi Muda, Untuk Menjaga dan Merawat Fasilitas Umum

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:06 WIB

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:01 WIB

Polsek Barusjahe Hadiri Pelatihan Pencegahan Bencana, Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Berita Terbaru