Korban Menanti Keadilan, Propam Dalami Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Medan Baru

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:18 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan.

Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya.

Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban.

Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian.

Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi.

“Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim.

“Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Berita Terkait

Segenap Keluarga Besar Beserta Staff Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Kapolsek Kompol Rasmaju Tarigan S.H.M.H 
15 Tahun Pengabdian Pandurilastaka 2011,Kesetiaan,Kepercayaan, dan Kebersamaan Tetap Terjaga
Rapat Konsolidasi DPC dan PAC Se-Kota Medan, GRIB Jaya Perkuat Soliditas Menuju Peresmian Sekretariat DPD GRIB Jaya Sumut
Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California
Profesional, Transparan, dan Akuntabel, Rutan Kelas I Medan Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Narkoba
Buka Pelatihan Barista di Griya Abhipraya “Kedan Kita”, Kabapas Medan Imbau Klien Pemasyarakatan Asah Life Skill dan Semangat Berwirausaha
PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan
Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Audiensi SPMI dan BULOG Karo Perkuat Ketahanan Pangan, Bangun Sinergi Strategis di Kabanjahe

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Kepala Desa Kuta Pengkih Narasi Kriminalisasi Kasus Ilegal Logging Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:04 WIB

122 Personel Polres Karo Rayakan Ulang Tahun Bersama, Kapolres  Semoga Semakin Semangat Mengabdi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:33 WIB

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak, Polres Karo Tindak Pelanggar dan Permudah Pembayaran Pajak di Lokasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:23 WIB

Wakapolres Karo Hadiri Silaturahmi dan Acara Pamit Dandenpom I/2 Sibolga di Kabanjahe

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:43 WIB

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:12 WIB

PPP AD Kabupaten Karo Resmi Punya Nahkoda Baru, Esra Barus Pimpin Periode 2026-2031

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Kanit Kamsel Satlantas Polres Karo Evakuasi Kendaraan Mogok, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Berita Terbaru