Tarutung –
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan razia insidentil yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang pada Jumat (7/8) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 00.40 WIB tersebut merupakan bagian dari langkah deteksi dini guna menjaga keamanan dan ketertiban serta memperkuat komitmen pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Razia dilaksanakan bersama jajaran Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring, beserta seluruh jajaran petugas. Sasaran razia difokuskan pada kamar hunian warga binaan, khususnya Blok B dan Blok C.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh pada setiap kamar hunian serta pemeriksaan badan terhadap warga binaan. Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, di antaranya telepon genggam, charger, kabel, headset, TWS, termos listrik, colokan sambung, baterai, gunting, pisau, paku, obeng, tang, serta berbagai barang lainnya. Seluruh barang temuan langsung diamankan untuk dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penggeledahan kamar hunian, kegiatan juga dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine terhadap sejumlah warga binaan sebagai bentuk deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Rutan Kelas IIB Tarutung.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan bahwa razia insidentil dan tes urine merupakan langkah pengawasan berkelanjutan untuk memastikan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berada dalam kondisi aman, tertib, serta bebas dari peredaran barang terlarang dan narkotika.
“Razia dan tes urine harus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Tidak boleh ada ruang bagi peredaran handphone maupun narkoba di dalam rutan dan lapas. Setiap temuan harus ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jalu Yuswa Panjang.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari HALINAR.
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dalam mendukung Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya penguatan keamanan dan pemberantasan HALINAR, serta sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi agar seluruh jajaran pemasyarakatan terus meningkatkan deteksi dini, pengawasan, dan penegakan disiplin guna menciptakan pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Melalui pelaksanaan razia insidentil dan tes urine secara rutin dan berkelanjutan, Rutan Kelas IIB Tarutung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh warga binaan, petugas, maupun masyarakat.(AVID/rel)




















