Larangan Kubur di Tanah Sendiri: Bukti Lemahnya Perlindungan Warga dari Negara

KARO TODAY

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:09 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT | Kisruh penguburan jenazah Malem Jenda Sembiring di Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali mempertegas bagaimana benturan kepentingan antara perusahaan perkebunan besar dan hak-hak warga kerap dibiarkan tanpa penyelesaian berarti di negeri ini. PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) secara tegas melarang keluarga Malem Jenda menguburkan almarhum di lahan yang, menurut catatan sejarah dan kesaksian warga, sudah dikuasai dan dikelola keluarga Sembiring selama puluhan tahun. Larangan ini diberlakukan tanpa penjelasan terbuka dan tanpa bukti legalitas kepemilikan yang transparan dari pihak perusahaan.

Keluarga almarhum mengaku telah berulang kali meminta solusi maupun penjelasan kepada Kepala Desa Nambiki, Camat Selesai, hingga Bupati Langkat. Malem Jenda sendiri bahkan disebut sempat menanyakan langsung kejelasan tempat pemakaman bagi dirinya jauh sebelum wafat, namun hingga akhir hayat, jawaban yang diharapkan tidak pernah datang. Fakta ini menunjukkan lemahnya kepedulian aparatur pemerintahan terhadap persoalan mendasar yang dihadapi warga, terutama menyangkut hak atas tanah dan penghormatan terakhir bagi warga yang telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya Arih Ersada, Agustinus Samura, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah dikelola Malem Jenda sejak tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, jauh hari sebelum PT LNK diketahui beroperasi atau mengklaim lahan tersebut. Perubahan penguasaan secara tiba-tiba oleh perusahaan sejak dua ribu sembilan belas menimbulkan tanda tanya besar: atas dasar apa perusahaan menguasai lahan yang nyata-nyata selama dua dekade lebih digarap warga? Sampai hari ini, PT LNK tidak pernah menunjukkan dokumen hak guna usaha (HGU) atau bukti kepemilikan resmi yang dapat diverifikasi publik. Padahal, dalam tata kelola agraria yang sehat, transparansi legalitas tanah adalah syarat mutlak, bukan sekadar klaim sepihak.

Ketidakjelasan ini jelas menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Ketika asal-usul tanah diabaikan, warga menjadi korban—tidak hanya kehilangan hak atas ruang hidup, tetapi juga hak untuk dimakamkan sesuai tradisi keluarga dan masyarakat adatnya. Anggota DPRD Langkat, Joni Sitepu, telah dengan tegas menantang PT LNK untuk mendudukkan persoalan ini secara terbuka, bukan melakukan klaim sepihak yang merugikan warga pemilik sejarah atas tanah tersebut.

Sayangnya, pemerintah setempat menunjukkan sikap pasif dan cenderung abai. Bukti paling jelas adalah tidak munculnya solusi ataupun inisiatif dari Kepala Desa, Camat, maupun Bupati Langkat. Setiap bentuk komunikasi keluarga kepada pejabat pemerintah justru berakhir tanpa kejelasan, bahkan pesan yang sudah terbaca pun tidak dijawab. Aparat negara yang seharusnya menjadi penyambung lidah dan pelindung hak rakyat memilih diam dan tak berdaya di hadapan perusahaan besar.

Dampak paling nyata dari kemandekan ini adalah pudarnya rasa keadilan di tengah masyarakat. Konflik tanah yang dibiarkan berlarut bukan hanya merugikan keluarga Sembiring, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi ribuan warga lain yang tinggal di sekitar areal perkebunan besar. Ketika hak hidup dan hak mati warga pun bisa dipersulit hanya karena sengketa tanpa ujung, kepercayaan publik terhadap negara dan perangkat di bawahnya berangsur hilang. Untuk apa pemerintah hadir, jika kepastian hak-hak dasar warga saja tidak diperjuangkan?

Kisruh pemakaman ini adalah suara protes nyata: warga masih dihadapkan pada kekuasaan korporasi yang dibentengi oleh pembiaran pemerintah. Sengketa hak atas lahan ulayat bukan hanya tentang kepemilikan tanah, namun soal martabat dan hak-hak paling dasar manusia. Jika pemerintah tetap membiarkan ketidakjelasan seperti ini, tunggu saja saat konflik kepemilikan lahan lain meletupkan gejolak sosial yang lebih besar. Ini adalah peringatan: jangan biarkan negara hanya jadi penonton, sementara rakyatnya terus menjadi korban. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

PT LNK Tak Berhak Larang Warga Menguburkan Jenazah di Tanah Warisan, Tapi Tak Ada Pejabat yang Tegas
Joni Sitepu Geram Pemerintah Dinilai Pasif, Desak Audit Terbuka Legalitas Lahan yang Diklaim PT LNK
SuratTanah,Kubur yang Tertolak dan Negara yang Melempem di Hadapan PT LNK
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabanjir dan Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan Optimal
Pangdam I/BB Tinjau Jembatan Bailey Penghubung Antar Kecamatan di Kabupaten Langkat Warga Apresiasi TNI AD

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:04 WIB

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:04 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:58 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Senin, 27 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 14:18 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:10 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Berita Terbaru