Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan

PUTRY RIBU

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:08 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Karotoday.net

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pengutipan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.

Penegasan itu disampaikan Kapolres saat doorstop kepada media, Senin (10/8) siang di Mapolres Karo, didampingi Wakapolres Kompol Joni Sitompul, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Pebriandi menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 18.00 WIB di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu. Sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG dan rekan-rekannya, mengaku dihentikan oleh sekelompok orang dan diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata tersebut.

“Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut,” ujar Kapolres.

Tim Cobra Satreskrim langsung mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP, seluruhnya warga Desa Doulu. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga hasil pengutipan dari pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak terbukti melakukan pungli sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Namun penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain, yakni AFT (19), warga Desa Doulu, yang diamankan pada Minggu (9/8) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” kata AKBP Pebriandi.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

( Putry Ribu )

Berita Terkait

Rutan Kabanjahe Menerima Kunjungan GBKP Komisi Penanggulangan HIV/AIDS dan Napza Kabanjahe 
Rutan Kabanjahe Perkuat Sinergitas Dengan Stakeholder Di Kabupaten Karo 
Satlantas Polres Karo Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Medan-Kabanjahe
Polsek Tiganderket Amankan Kegiatan Sambang Warga Bupati Karo di Desa Susuk
Satuan Reserse Polres Tanah Karo Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe Delapan Orang Diamankan
Utamakan Keselamatan Tim Gabungan Perketat Penjagaan Zona Merah Gunung Sinabung 
Danrem 023/KS Tinjau Pos Pengamat Gunung Sinabung, Pastikan Kesiapsiagaan Pemantauan Aktivitas Vulkanik
Satlantas Polres Karo Tindak 46 Pelanggaran Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:14 WIB

Rutan Kabanjahe Menerima Kunjungan GBKP Komisi Penanggulangan HIV/AIDS dan Napza Kabanjahe 

Sabtu, 12 September 2026 - 22:08 WIB

Rutan Kabanjahe Perkuat Sinergitas Dengan Stakeholder Di Kabupaten Karo 

Sabtu, 12 September 2026 - 17:56 WIB

Satlantas Polres Karo Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Medan-Kabanjahe

Sabtu, 12 September 2026 - 17:17 WIB

Satuan Reserse Polres Tanah Karo Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe Delapan Orang Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 14:24 WIB

Utamakan Keselamatan Tim Gabungan Perketat Penjagaan Zona Merah Gunung Sinabung 

Rabu, 9 September 2026 - 21:59 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pos Pengamat Gunung Sinabung, Pastikan Kesiapsiagaan Pemantauan Aktivitas Vulkanik

Rabu, 9 September 2026 - 18:23 WIB

Satlantas Polres Karo Tindak 46 Pelanggaran Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak

Rabu, 9 September 2026 - 18:14 WIB

Kapolsek Simpang Empat Salurkan Bantuan Kapolres Karo Kepada Lansia di Desa Sukatepu Pasca Erupsi Sinabung 

Berita Terbaru