Tanah Karo, Karotoday.net
Rutan Kabanjahe mengikuti kegiatan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Aula Rutan Kabanjahe, Senin (07/09/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Kabanjahe, Evan Yudha Putra Sembiring, Ka. KPR Kabanjahe, Bobby Garciya Sembiring, Kasubsi Yantah, Johannes Sitepu, Kasubsi Pengelolaan, Aziz Idris serta seluruh jajara Rutan Kabanjahe.
Dalam arahannya Direktur Jenderal Pemasyarakatan memberikan sejumlah penekanan strategis terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, termasuk kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam. Jajaran diminta meningkatkan mitigasi dan koordinasi dengan Forkopimda, BPBD, serta BMKG guna memastikan keamanan dan keselamatan pada satuan kerja pemasyarakatan. 
Pada aspek pengamanan, jajaran diingatkan untuk menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan komunikatif dengan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengawasan terhadap blok, kamar hunian, dan area tertentu perlu diperkuat, termasuk tindakan tegas terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan pegawai, antara lain melalui pengecekan terhadap judi online, gaji berkala, serta gaya hidup berlebihan. Pembinaan terhadap pegawai, khususnya PNS baru, juga perlu diperkuat guna membangun integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Kakanwil juga ditekankan untuk terus menjaga kekompakan dan soliditas seluruh jajaran.
Terkait pengelolaan senjata api, seluruh UPT Pemasyarakatan diarahkan untuk melakukan pengecekan posisi, kondisi, penyimpanan, dan administrasi senjata api. Setiap UPT juga wajib memastikan senjata tidak keluar dari lingkungan UPT tanpa izin serta menuntaskan koordinasi dan perizinan dengan Intelkam Polri.
Dalam bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, jajaran diarahkan untuk mempersiapkan penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas pada tahun 2027. Kepedulian terhadap Pos Bapas juga perlu ditingkatkan dengan memastikan fungsi pengendalian dan pelaksanaannya berjalan secara optimal.
Sementara itu pada bidang pengadaan BAMA 2026, disampaikan bahwa proses pengadaan dilaksanakan melalui e-Katalog dengan penekanan pada keterlibatan pengusaha lokal dan tidak dilakukan secara lintas provinsi. Temuan BPK tahun 2025 juga harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas pengadaan.
Dalam aspek kehumasan jajaran Humas antar-Kanwil, Kanwil, dan UPT diminta membangun kepedulian bersama terhadap berbagai isu pemasyarakatan serta mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi Media Monitoring Pemasyarakatan.
Pada aspek pemberdayaan jajaran diarahkan untuk terus mengoptimalkan produk UMKM dan ketahanan pangan yang dihasilkan di Lapas dan Rutan. Pembelian hasil produksi yang benar-benar dibuat di dalam Lapas/Rutan juga perlu menjadi prioritas sebagai bentuk dukungan terhadap kemandirian dan produktivitas warga binaan.
Penguatan Wartelsuspas dan Inkopasindo turut menjadi perhatian. Jajaran diarahkan untuk menampilkan pemeringkatan Wartelsuspas dan Inkopasindo, meningkatkan peran dan kapasitas Inkopasindo, serta memastikan Wartelsuspas tersedia dan terpasang sesuai ketentuan.
Kegiatan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh arahan pimpinan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
(Putry-Ribu )




















