Medan, Karotoday.net
Kapolsek Medan Tembung Kompol Rasmaju Tarigan S.H.,M.H dan Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang S.H menerima informasi pelaku pencurian dengan kekerasan/Jambret sedang berada di Tkp Jalan Letda Sujono Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung. Pada hari Kamis 23 April 2026 sekira pukul 12.00 wib. 
Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan tindakan hukum mengamankan diduga pelaku pencurian dengan Kekerasan di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polsek Medan Tembung berhasil saat berada dilokasi tim mengamankan 1 orang pelaku pencurian dengan kekerasan An.Riandi Dahlan Lubis Als Mabok kemudian hasil introgasi terhadap pelaku menerangkan bahwa benar melakukan aksinya Pada Hari Kamis 26 Maret 2026 Pukul 03.30 Wib di Jalan Besar Tembung, dengan menaiki sepeda motor kemudian memantau saat korban jalan kaki.
Selanjutnya, pelaku merampas tas milik korban, keterangan pelaku Uang Hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang Alat Make up, Pakaian, keperluan sehari-hari dan Poya-poya sementara Hp Iphone 13,Parfum dan alat make up milik korban diserahkan kepada Pacar pelaku An.Tia, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang membahayakan. Petugas selanjutnya tim melakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara untuk tindakan medis. 
Polsek Medan Tembung menjelaskan bahwa Penangkapan Para Tersangka Merupakan hasil dari Kerja Keras dan penyelidik Intensif yang dilakukan oleh Anggota di lapangan.Dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 Buah Hp Merk Iphone 13 warna putih,2 Buah Baju Kaos perempuan,Peralatan Alat Make Up dan Parfum Merk Baba,2 Unit Sepeda Motor warna hitam merah dan warna hitam tanpa nomor Polisi, Kaos Warna Hitam Merk Konverse 1 Buah Jam Tangan Stainles, 1 Buah Kunci T, 1 Buah Dompet, 1 Buah Pisau Curter, dan 1 Buah Plat. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Medan Tembung untuk dilakukan proses Penyidikan lebih Lanjut. Kapolsek Tembung Rasmaju Tarigan S.H.,M.H menegas kan Bahwa pihaknya Akan menindak Tegas segala bentuk Tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta menghimbau Kepada seluruh Warga untuk Tetap Waspada dan segera Melaporkan Apabila Mengetahui adanya Tindak kejahatan di Lingkungan Sekitarnya.
Dari Hasil Interogasi Pelaku An. Riandi Dahlan Lubis Als Mabok baru bebas dari Penjara bulan Januari 2026 kasus pencurian dengan kekerasan Als Jambret, Pelaku mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polrestabes Medan
Selanjutnya terhadap pelaku dibawa dan dibawa ke Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.
( Putry Ribu )




















